Dakwah
Dr. Ir. Harsoyo, Msc.
Sebagai muslim, ummat Muhammad saw berdakwah adalah suatu kewajiban sebagaimana yang disampaikan oleh Rasulullah saw " sampaikan dariku walaupun satu ayat" sehingga sudah selayaknya seorang muslim/muslimah melakukan dakwah. Hal senada dapat dilihat dalam surat Al Maidah 12:"..... serta kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti Kami akan hapus segala dosa-dosamu dan akan masukkan kamu ke surga .... ", pinjaman kepada Allah adalah menyampaikan risalahNya alias dakwah. Tidakkah setiap manusia mengharapkan ampunan dan surga?
Berkaitan dengan itu, di UII diberlakukan catur dharma yang salah satunya adalah dakwah islamiah, maka ini sesuai dengan kewajiban setiap muslim yang semestinya mednjadikan dorongan untuk melakukan dakwah, apalagi UII sudah berumur 8 windu alias 64 tahuhn umur yang seharusnya sudah cukup tua untuk emlakukan dakwah, karena kalau setiap orang yang ada di UII mau melakukan sejak awal masuk, subhanallah pasti sudah menjadi kiai yang luar biasa, contohnya ada dosen FIAI yang sudah diundang ke Brunai. bagi yang telah biasa dakwah aturan itu mestinya tidak menjadikan kendala, dari sekian banyak permintaan dakwah (ceramah, khotbah dll) yang dengan sms, tilpun pasti ada salah satunya yg pakai surat resmi dan juga ucapan terima kasih resmi pula dan itu satu sudah cukup. Bagi yang belum dqapat memanfaatkan lembaga UII yang ada DPPAI maupun DPM yang telah mempunyai program yang dapat digunakan sarana berdakwah, dan pasti ke dua lembaga tersebut tidak keberatan mengeluarkan syarat dministratif yang diperlukan dosen untuk naik pangkat. Di samping itu, masih banyak yang dapat dilakukan dengan bekerjasama terhadap ta'mir masjid TPA ataupun pengajian ibu-ibu, pengajian bapak-bapak yang banyak tersebar di sekitar kampus maupun DIY. Oleh karena itu, marilah kita berterima kasih dengan masih adanya yang mengingatkan kita akan kewajiban dakwah ini. Adapun kendala yang dijumpai mari kita atasi bersama insya Allah akan menjadi mudah sebagaimana firman Allah dalam surat Al A'laa 8;" Kami akan memudahkan bagimu dengan jalan yang mudah" (terjemahan pak Zaini: "Kami akan permudah bagimu jalan menuju kesejahteraan). Seperti halnya pengabdian kepada masyarakat yang harus ada dalam kenaikan pangkat, maka dakwah adalah pengabdaian kepada masyarakat di bidang ke Islaman, hal ini tidak ada lagi yang mempertanyakan, maka mestinya dakwah juaga tidak perlu dipertanyakan lagi, malah harus kita dukung bahwa kita adalah bagian dari UII yang sudah sewajarnya melakukan dakwah tersebut, siapa lagi kalau tidak kita mulai dari kita orang UII.
Wallahu a'lam
Dakwah adalah kegiatan yang bersifat menyeru, mengajak dan memanggil orang untuk beriman dan taat kepada Allah SWT sesuai dengan garis aqidah, syari'at dan akhlak Islam. Kata dakwah merupakan masdar (kata benda) dari kata kerja da'a-yad'u yang berarti panggilan, seruan atau ajakan. Orang yang menyampaikan dakwah disebut "Da'i" sedangkan yang menjadi obyek dakwah disebut "Mad'u". Setiap Muslim yang menjalankan fungsi dakwah Islam adalah "Da'i".
Tarbiyah
Proses tarbiyah tidak terlepas dari adanya daí dan madú atau murabbi dan mutarabbi, proses dan wajihah (lembaga). Keduanya adalah hal yang harus ada dalam proses tarbiyah. Proses tarbiyah ini memiliki tahapan sebagai berikut:
1. tabligh (dakwah secara umum) sebagai alat propaganda
2. da'wah fardiyah (pendekatan personal) sebagai sarana pemilihan calon mutarabbi untuk dibina.
3. takwiniyah (pembentukan) sebagai sarana penggodokan kader agar menjadi seorang muslim sejati yang memiliki dedikasi dan semangat juang tinggi dalam menda'wahkan islam.
4. tanfizhiyah (pelaksanaan) sebagai ajang amal untukberkiprah dalam dunia da'wah.
Murabbi (Pendidik)
Berperan sangat vital sebagai penanggungjawab jalannya proses tarbiyah. Baik buruknya perkembangan madú tergantung dari usaha para daí maupun murabbi. Maka dari itu hendaklah seorang murabbi:
• memiliki kepribadian Islam dan dai
• memiliki fikrah (pola pikir) dan yang benar tentang Islam, akidah yang dalam dan amal yang berkelanjutan.
• Memiliki tsaqofah islamiyah yang cukup dan menguasai madah (materi-materi) tarbiyah.
• berkepribadian membimbing, memabntu dan mempunyai pola hubungan sosial yang baik.
• mempenyai kecenderungan kepada dakwah.
Mutarabbi
Untuk dapat mengikuti proses tarbiyah dengan baik, maka seorang mutarabbi hendaknya memiliki karakter:
• berkepribadian hanif dan kesiapan menerima tarbiyah
• memiliki niat yang kuta untuk merubah diri dan orang lain.
• bersih dari unsur yang merugikan diri sendiri, keluarga dan orang lain
• memiliki potensi untuk ambil bagian dalam membangun kejayaan umat.
Fiqhud-dakwah
Ilmu yang memahami aspek hukum dan tatacara yang berkaitan dengan dakwah, sehingga para muballigh bukan saja paham tentang kebenaran Islam akan tetapi mereka juga didukung oleh kemampuan yang baik dalam menyampaikan Risalah al Islamiyah.
Dakwah Fardiah
Dakwah Fardiah merupakan metode dakwah yang dilakukan seseorang kepada orang lain (satu orang) atau kepada beberapa orang dalam jumlah yang kecil dan terbatas. Biasanya dakwah fardiah terjadi tanpa persiapan yang matang dan tersusun secara tertib. Termasuk kategori dakwah seperti ini adalah menasihati teman sekerja, teguran, anjuran memberi contoh. Termasuk dalam hal ini pada saat mengunjungi orang sakit, pada waktu ada acara tahniah (ucapan selamat), dan pada waktu upacara kelahiran (tasmiyah).
Dakwah Ammah
Dakwah Ammah merupakan jenis dakwah yang dilakukan oleh seseorang dengan media lisan yang ditujukan kepada orang banyak dengan maksud menanamkan pengaruh kepada mereka. Media yang dipakai biasanya berbentuk khutbah (pidato).
Dakwah Ammah ini kalau ditinjau dari segi subyeknya, ada yang dilakukan oleh perorangan dan ada yang dilakukan oleh organisasi tertentu yang berkecimpung dalam soal-doal dakwah
Ilmu Dakwah
Ilmu dakwah adalah suatu ilmu yang berisi cara-cara dan tuntunan untuk menarik perhatian orang lain supaya menganut, mengikuti, menyetujui atau melaksanakan suatu ideologi, agama, pendapat atau pekerjaan tertentu. Orang yang menyampaikan dakwah disebut "Da'i" sedangkan yang menjadi obyek dakwah disebut "Mad'u". Setiap Muslim yang menjalankan fungsi dakwah Islam adalah "Da'i".
[sunting] Tujuan utama dakwah
Tujuan utama dakwah ialah mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan hidup di dunia dan di akhirat yang diridai oleh Allah. Nabi Muhammad SAW mencontohkan dakwah kepada umatnya dengan berbagai cara melalui lisan, tulisan dan perbuatan. Dimulai dari istrinya, keluarganya, dan teman-teman karibnya hingga raja-raja yang berkuasa pada saat itu. Di antara raja-raja yang mendapat surat atau risalah Nabi SAW adalah kaisar Heraklius dari Byzantium, Mukaukis dari Mesir, Kista dari Persia (Iran) dan Raja Najasyi dari Habasyah (Ethiopia).
[sunting] Fiqhud-dakwah
Ilmu yang memahami aspek hukum dan tatacara yang berkaitan dengan dakwah, sehingga para muballigh bukan saja paham tentang kebenaran Islam akan tetapi mereka juga didukung oleh kemampuan yang baik dalam menyampaikan Risalah al Islamiyah.
[sunting] Dakwah Fardiah
Dakwah Fardiah merupakan metode dakwah yang dilakukan seseorang kepada orang lain (satu orang) atau kepada beberapa orang dalam jumlah yang kecil dan terbatas. Biasanya dakwah fardiah terjadi tanpa persiapan yang matang dan tersusun secara tertib. Termasuk kategori dakwah seperti ini adalah menasihati teman sekerja, teguran, anjuran memberi contoh. Termasuk dalam hal ini pada saat mengunjungi orang sakit, pada waktu ada acara tahniah (ucapan selamat), dan pada waktu upacara kelahiran (tasmiyah).
[sunting] Dakwah Ammah
Dakwah Ammah merupakan jenis dakwah yang dilakukan oleh seseorang dengan media lisan yang ditujukan kepada orang banyak dengan maksud menanamkan pengaruh kepada mereka. Media yang dipakai biasanya berbentuk khotbah (pidato).
Dakwah Ammah ini kalau ditinjau dari segi subyeknya, ada yang dilakukan oleh perorangan dan ada yang dilakukan oleh organisasi tertentu yang berkecimpung dalam soal-doal dakwah.
[sunting] Dakwah bil-Lisan
Dakwah jenis ini adalah penyampaian informasi atau pesan dakwah melalui lisan (ceramah atau komunikasi langsung antara subyek dan obyek dakwah). dakwah jenis ini akan menjadi efektif bila: disampaikan berkaitan dengan hari ibadah seperti khutbah Jumat atau khutbah hari Raya, kajian yang disampaikan menyangkut ibadah praktis, konteks sajian terprogram, disampaikan dengan metode dialog dengan hadirin.
[sunting] Dakwah bil-Haal
Dakwah bil al-Hal adalah dakwah yang mengedepankan perbuatan nyata. Hal ini dimaksudkan agar si penerima dakwah (al-Mad'ulah) mengikuti jejak dan hal ikhwal si Da'i (juru dakwah). Dakwah jenis ini mempunyai pengaruh yang besar pada diri penerima dakwah.
Pada saat pertama kali Rasulullah Saw tiba di kota Madinah, beliau mencontohkan Dakwah bil-Haal ini dengan mendirikan Masjid Quba, dan mempersatukan kaum Anshor dan kaum Muhajirin dalam ikatan ukhuwah Islamiyah.
[sunting] Dakwah bit-Tadwin
Memasuki zaman global seperti saat sekarang ini, pola dakwah bit at-Tadwin (dakwah melalui tulisan) baik dengan menerbitkan kitab-kitab, buku, majalah, internet, koran, dan tulisan-tulisan yang mengandung pesan dakwah sangat penting dan efektif.
Keuntungan lain dari dakwah model ini tidak menjadi musnah meskipun sang dai, atau penulisnya sudah wafat. Menyangkut dakwah bit-Tadwim ini Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya tinta para ulama adalah lebih baik dari darahnya para syuhada".
[sunting] Dakwah bil Hikmah
Dakwah bil Hikmah Yakni menyampaikan dakwah dengan cara yang arif bijaksana, yaitu melakukan pendekatan sedemikian rupa sehingga pihak obyek dakwah mampu melaksanakan dakwah atas kemauannya sendiri, tidak merasa ada paksaan, tekanan maupun konflik. Dengan kata lain dakwah bi al-hikmah merupakan suatu metode pendekatan komunikasi dakwah yang dilakukan atas dasar persuasif.
Dalam kitab al-Hikmah fi al dakwah Ilallah ta'ala oleh Said bin Ali bin wahif al-Qathani diuraikan lebih jelas tentang pengertian al-Hikmah, antara lain:
Menurut bahasa:
• adil, ilmu, sabar, kenabian, Al-Qur'an dan Injil
• memperbaiki (membuat manjadi lebih baik atau pas) dan terhindar dari kerusakan
• ungkapan untuk mengetahui sesuatu yang utama dengan ilmu yang utama
• obyek kebenaran(al-haq) yang didapat melalui ilmu dan akal
• pengetahuan atau ma'rifat.
Menurut istilah Syar'i:
• valid dalam perkataan dan perbuatan, mengetahui yang benar dan mengamalkannya, wara' dalam Dinullah, meletakkan sesuatu pada tempatnya dan menjawab dengan tegas dan tepat.
Dakwah, Tabligh, Khutbah dan Ceramah, Apa Bedanya?
1. Apa perbedaan makna secara definisi antara tablig, dakwah, khutbah, dan ceramah. Dalam ketentuannya apakah sama?
2. Pada saat khutbah, seseorang dilarang berbicara. bagaimana kalau suasana di mana kebanyakan yang ikut khutbah anak-anak sekolah yang memang mereka harus sering diingatkan untuk tertib dan diam.
3. Dalam khutbah apakah harus membaca atau menyeru takwa saat khutbah pertama dan kedua? Tolong minta dijelaskan yang rinci.
jawaban
Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Yang paling tinggi dan paling luas cakupannya adalah dakwah. Di dalam dakwah ada beberapa jenjang aktifitas. Salah satunya adalah tabligh. Jadi tabligh itu bagian dari dakwah, tetapi dakwah bukan hanya semata-mata tabligh. Selain tablig, dalam jenjang aktifitas dakwah juga mengenal taklim. Yang bersifat lebih intensif dari sekedar tabligh. Ada juga takwin, yang jauh lebih intensif lagi dari taklim dan tabligh.
Tabligh sendiri berarti menyampaikan. Dari kata ballagha - yuballighu. Di dalam tabligh, yang menjadi inti masalah adalah bagaimana agar sebuah informasi tentang agama Islam bisa sampai kepada objek dakwah. Tapi tidak ada tuntutan lebih jauh untuk mendalami suatu masalah itu.
Berbeda dengan taklim, di mana intensitasnya lebih dalam. Orang-orang yang masuk dalam program taklim punya beban lebih, yaitu belajar dan mendalami masalah-masalah yang lebih dari ajaran Islam.
Sedangkan istilah khutbah dan ceramah sesungguhnya merupakan media dalam bertabligh. Khutbah itu identik dengan khutbah jumat, yang hukumnya wajib diselenggarakan tiap hari Jumat. Meski pun di luar khutbah jumat juga kita mengenal adanya khutbah nikah, khutbah ''Idul Fithri dan ''Idul Adha. Sedangkan ceramah sifatnya agak bebas, tidak ada ketentuan waktu dan kesempatannya. Misalnya ceramah maulid, pengajian dan sejenisnya.
Khutbah Jumat
Khutbah jumat punya syarat dan rukun yang tidak boleh ditinggalkan, sebab terkait erat dengan sah atau tidaknya sebuah ibadah mahdhah. Sedangkan ceramah agak bersifat bebas, bisa dilakukan kapan saja, oleh siapa saja, dalam event apa saja, dan tidak punya syarat dan rukun.
Rukun Khutbah Jumat:
1. Mengucapkan hamdalah.
2. Mengucapkan shalawat kepada Nabi Muhammad SAW.
3. Menyampaikan wasiat atau pesan untuk taqwa.
4. Membaca sebagian ayat Al-Quran pada salah satu dari dua khutbah (sebaiknya di khutbah pertama).
5. Mendoakan umat Islam pada salah satu dari dua khutbah (sebaikya di khutbah kedua).
Syarat Sah Khutbah Jumat:
1. Khatibsuci dari hadats kecil dan besar.
2. Khatibsuci dari najis baik di tubuh, pakaian maupun tempat.
3. Khatibmenutup aurat seperti shalat.
4. Khatibberdiri bila mampu.
5. Khatibduduk di antara dua khutbah.
6. Khutbah pertamabersambung dengan khutbah kedua.
7. Khutbah keduabersambung dengan shalat Jumat.
8. Rukunnyayang paling asasi disampaikan dalam bahasa Arab, meski tambahannya boleh dengan bahasa selain Arab.
9. Khutbah itu didengarkan/dihadiri oleh minimal 40 orang yang wajib atasnya shalat jumat (mazhab Asy-Syafi''i)
10. Khutbah dilakukan masih pada waktu Dzhuhur
Pada waktu khutbah Jumat, memang diharamkan berbicara. Karena itu kalau ingin menyelenggarakan shalat Jumat yang kebanyakan dihadiri oleh anak-anak, perlu penanganan khusus sebelumnya. Pelajaran shalat yang pertama kali buat anak-anak itu bukan bagaimana bacaan shalat atau gerakannya, tetapi bagaimana adab berada di masjid.
Pendidikan adab di dalam masjid ini harus bisa menjadi anak-anak itu beisa tenang di dalam masjid, baik saat shalat jumat, atau pun shalat lainnya. Dan jangan sekali-kali melepas anak masuk ke masjid sebelum dia dinyatakan lulus dalam pendidikan adab di dalam masjid.
Rasulullah SAW memang memerintahkan agar kita menyuruh anak usia 7 tahun untuk shalat, tetapi bukan dimulai dari masjid. Jadi jangan langsung dibawa ke masjid, sementara anak itu belum dibekali dengan adab-adab berada di masjid.
Ini kesalahan paling fundamental dari kebanyakan kita, yaitu kita hanya membekali mereka dengan gerakan dan bacaan shalat, tetapi tidak pernah memastikan bahwa anak itu sudah punya bekal tentang adab-adab berada di masjid. Sehingga masjid menjadi riuh dan bising dengan kehadiran mereka.
Maka anak-anak itu perlu mendapat terapi dan pelatihan yang sangat mendasar tentang adab berada di masjid. Entah bagaimana cara dan tekniknya, pokoknya mereka harus diajarkan bagaimana masuk masjid dan beribadah dengan tenang, khusyu'' dan tidak bersuara saat khutbah disampaikan. Sekedar memarahi dan melarang mereka untuk tidak ribut dan dilakukan hanya saat khutbah jumat adalah pekerjaan yang sia-sia, bahkan menghilangkan pahala jumat.
Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Khutbah Jum’at merupakan salah satu media yang strategis untuk dakwah Islam, karena ia bersifat rutin dan wajib dihadiri oleh kaum muslimin secara berjamaah. Sayangnya, media ini terkadang kurang dimanfaatkan secara optimal. Para khathib seringkali menyampaikan khutbah yang membosankan yang berputar-putar dan itu-itu saja. Akibatnya, banyak para hadirin yang terkantuk-kantuk dan bahkan tertidur. Bahkan, ada satu anekdot yang menyebutkan, khutbah Jum’at adalah obat yang cukup mujarab untuk insomnia, penyakit sulit tidur. Maksudnya, kalau Anda terkena penyakit itu, hadirilah khutbah Jum’at, niscaya Anda akan dapat tertidur nyenyak !
Di samping itu, para khathib itu juga tak jarang menyampaikan khutbah dengan cara yang kurang sesuai dengan adab khutbah Jum’at yang seharusnya. Misalnya, mereka berkhutbah dengan suara yang lemah lembut. Mungkin dianggapnya itu adalah cara yang penuh “hikmah†dan lebih cocok dengan karakter orang Indonesia yang konon ramah tamah, mencintai harmonisasi kehidupan, serta suka kedamaian dan kelembutan (?). Tentu akibatnya lebih fatal.آ Sudah materinya membosankan, penyampaiannya malah bikin orang terlena di alam mimpi. Padahal menurut contoh Nabi SAW, beliau berkhutbah secara bersemangat dengan kata-kata yang terucap secara keras dan tegas. Jika para khathib menggunakan cara penyampaian yang diteladankan Nabi ini, dengan materi yang aktual, hangat, dan dinamis, niscaya para hadirin akan bergairah dan penuh semangat, tidak lesu dan mengantuk seperti yang sering kita lihat.
Karena itu, kita harus mempelajari kembali adab-adab khutbah Jumat sebagaimana yang ada dalam tuntunan Syariah Islam yang mulia. Tujuannya adalah agar para khathib dapat menjalankan khutbah Jum’at dengan sebaik-baiknya dan agar khutbah yang disampaikan dapat turut memberikan kontribusi yang lebih positif bagi dinamika dakwah Islam.
Adab Khutbah Jum’at
Adab khutbah Jum’at dapat diartikan sebagai sekumpulan tatacara khutbah Jum’at, syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, dan hal-hal yang disunnahkan padanya1.
Dengan pengertian tersebut, maka adab-adab khutbah Jum’at di antaranya adalah sebagai berikut :
1. Disyaratkan bagi khatib pada kedua khutbah untuk berdiri (bagi yang kuasa), dengan sekali duduk di antara keduanya2. Kedua khutbah itu merupakan syarat sah jum’atan, demikian menurut seluruh imam madzhab3. Menurut Imam Asy Syafi’i, berdiri dalam dua khutbah dan duduk di antara keduanya adalah wajib4. Dari Ibnu Umar RA, dia berkata, “Bahwa Nabi SAW berkhutbah pada hari Jum’at dengan berdiri, lalu duduk, lalu berdiri (untuk berkhutbah lagi) seperti yang dikerjakan orang-orang hari ini.†(HR. Jamaah)5.
2. Disunnahkan bagi khatib untuk memberi salam ketika masuk masjid dan ketika naik mimbar sebelum khutbah. Ibnu Umar RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW jika masuk masjid pada hari Jum’at memberi salam pada orang-orang yang duduk di sisi mimbar dan jika telah naik mimbar beliau menghadap hadirin dan mengucapkan salam. (HR. Ath Thabrani)6
3. Kedua khutbah wajib memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Rukun-rukun khutbah dalam madzhab Syafi’i ada 5 (lima) : (1) Membaca hamdalah pada kedua khutbah, (2) Membaca shalawat Nabi pada kedua khutbah, (3) Wasiat taqwa pada kedua khutbah (meski tidak harus dengan kata “taqwaâ€, misalnya dengan kata Athiullah/taatilah kepada Allah), (4) Membaca ayat Al-Qur’an pada salah satu khutbah (pada khutbah pertama lebih utama), (5) Membaca do’a untuk kaum muslimin khusus pada khutbah kedua.7
Adapun syarat-syaratnya ada 6 (enam) perkara : (1) Kedua khutbah dilaksanakan mendahului shalat Jum’at, (2) Diawali dengan niat, menurut ulama Hanafiyah dan Hanabilah. Menurut ulama Syafi’iyah dan Malikiyah, niat bukan syarat sah khutbah, (3) Khutbah disampaikan dalam bahasa Arab. Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwaآ bagi kaum berbangsa Arab, rukun-rukun khutbah wajib berbahasa Arab, sedang selain rukun tidak disyaratkan demikian. Adapun bagi kaum â€کajam (bukan Arab), pelaksanaan rukun-rukun khutbah tidak disyaratkan secara mutlak dengan bahasa Arab, kecuali pada bacaan ayat Al Qur’an8, (4) Kedua khutbah dilaksanakan pada waktunya (setelah tergelincir matahari). Jika dilaksanakan sebelum waktunya, lalu dilaksanakan shalat Jum’at pada waktunya, maka khutbahnya tidak sah, (5) Khatib disyaratkan mengeraskan suaranya pada kedua khutbah. Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa rukun-rukun khutbah, khatib disyaratkan mengeraskan suaranya, (6) Antara khutbah dan shalat Jum’at tidak boleh berselang waktu lama9.
4. Disunnahkan bagi khatib untuk berkhutbah di atas mimbar, sebab Nabi SAW dahulu berkhutbah di atas mimbar10.
5. Disunnahkan bagi khatib untuk duduk pada anak tangga mimbar yang paling atas, sebab Nabi SAW telah mengerjakan yang demikian itu11.
6. Disunnahkan bagi khatib untuk mengeraskan suaranya pada khutbahnya (selain rukun-rukun khutbah)12. Diriwayatkan dari Jabir RA, bahwa jika Rasulullah berkhutbah, kedua matanya memerah, suaranya keras, dan nampak sangat marah, sampai beliau seperti orang yang sedang menghasungkan pasukan (untuk berperang) (HR. Muslimآ dan Ibnu Majah)13.
7. Disunnahkan bagi khatib untuk bersandar / berpegangan pada tongkat atau busur panah14. Ini sesuai riwayat Al Hakam bin Hazan RA yang mengatakan bahwa dia melihat Rasulullah SAW berkhutbah seraya bersandar pada busur panah atau tongkat (HR. Ahmad dan Abu Dawud)15.
8. Disunnahkan bagi khatib untuk memendekkan khutbahnya (tidak berpanjang-panjang atau bertele-tele)16. Diriwayatkan dari Amar bin Yasir RA, dia mendengar Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya lamanya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, adalah pertanda kepahamannya (dalam urusan agama). Maka panjangkanlah shalat dan pendekkanlah khutbah !†(HR. Ahmad dan Muslim)
9. Dibolehkan bagi khatib untuk memberi isyarat dengan telunjuknya pada saatآ berdoa mengingat Rasulullah pernah mengerjakannya. Demikian menurut Imam Asy Syaukani-18.
10. Kedua khutbah wajib memperbincangkan salah satu urusan kaum muslimin19, yakniآ peristiwaآ atau kejadian yang sedang terjadi di kalangan kaum muslim dalam berbagai aspeknya. Hal ini mengingat Rasulullah SAW dan para khalifahnya dahulu –yang senantiasa menjadi khatib– sesungguhnya berkedudukan sebagai pemimpin politik (Al Qaid As Siyasi) bagi kaum muslimin.
Maka dari itu, perkara khatib saat ini pun seharusnya juga mengaitkan khutbahnya dengan realitas atau problem kontemporer yang ada di kalangan kaum muslimin, dan tidak sekedar mengulang-ulang khutbah yang kurang memberi kesadaran bagi hadirin, dengan temaآ yang itu-itu saja yang tentu akan membuat hadirin jemu, mengantuk, atau bahkan tertidur. Wallahu a’lam. [Muhammad Shiddiq Al Jawi - Dosen Jurusan Ekonomi Islam STAIN Surakarta-SEM Institute ]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar